ADI KERTO (Aplikasi Digital Kemenag Mojokerto)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto

Standar Layanan Rekomendasi Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Surat perjanjian, Ruislagh/tukar menukar tanah wakaf antara nadzir dengan pemilik harta benda penukar  
  • Surat permohonan perubahan status/tukar menukar ditandatangani oleh nadzir   
  • Surat kuasa dari nadzir (dalam hal point di atas tidak terpenuhi)  
  • Surat Dukungan/pernyataan persetujuan mauquf alaih/wakif  
  • Foto copy KTP nadzir/kuasa nadzir/mauquf alaih/wakif yang menandatangani  
  • Rencana kerja nadzir setelah perubahan status/tukar menukar  
  • Surat pernyataan bahwa harta benda wakaf yang lama tidak akan digunakan untuk hal hal yang bertentangan dengan syariat Islam  
  • Surat pengesahan nadzir dari KUA  
  • Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf  
  • Identitas dan Kelengkapan Adiministrasi Harta Benda Wakaf (Sertifikat wakaf atau AIW/APAIW)  
  • Identitas dan Kelengkapan Adiministrasi Harta Benda Wakaf (NJOP tanah di sekitar tanah wakaf)  
  • Identitas dan Kelengkapan Adiministrasi Harta Benda Wakaf (Harga pasar tanah wakaf)  
  • Identitas dan Kelengkapan Adiministrasi Harta Benda Wakaf (Peta lokasi tanah wakaf)  
  • Identitas dan Kelengkapan Adiministrasi Harta Benda Wakaf (Dokumentasi photo tanah wakaf)  
  • Identitas dan Kelengkapan Administrasi Harta Benda Penukar (Sertifikat atau bukti kepemilikan sah)  
  • Identitas dan Kelengkapan Administrasi Harta Benda Penukar (NJOP tanah penukar)  
  • Identitas dan Kelengkapan Administrasi Harta Benda Penukar (Harga pasar tanah penukar)  
  • Identitas dan Kelengkapan Administrasi Harta Benda Penukar (Peta lokasi tanah penukar)  
  • Identitas dan Kelengkapan Administrasi Harta Benda Penukar (Dokumentasi photo tanah penukar)  
  • SK Bupati/Walikota tentang Pembentukan Tim Penilai Keseimbangan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Bneda Wakaf  
  • Berita Acara Rapat Tim Penilai Harta Benda Penukar atas Harta Benda Wakaf  
  • Rekomendasi Kepala KUA Kecamatan  
  • Rekomendasi Bupati/Walikota  
  • Rekomendasi Dinas Tata Ruang/Pemukiman Kabupaten/Kota  
  • Rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang  
  • SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)  
  • Izin lokasi pembangunan perumahan/pabrik/dll  
  • Site Plan  
  • Surat keaslian dokumen   Download File Format
Jam Layanan
PERHATIAN : Jam Kerja Layanan Ajuan Surat adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Rekomendasi
Prosedur Layanan