Standar Layanan Perubahan Nadzir Perseorangan
Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pergantian Nadzir
Surat pengantar permohonan pergantian Nadzir dari KUA tepat harta benda wakaf berada yang ditujuan kepada BWI
Keputusan rapat tentang pergatian Nadzir dengan menyebutkan struktur Nadzir paling kurang 3 ( tiga ) orang Yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta melampirkan daftar hadir peseta rapat yang di hadiri oleh seluruh Nadzir yang masih ada dan wakif
Alasan pergantian Nadzir
Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang
Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keteranan dari pihak yang bersangkutan bermaterai
Jika alasan pergantia Nadzir karena mengundurkan diri, dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai
Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir organisasi bubar sesuai dengan perundang-undangan, lampirkan sura dari pengurus/instansi yang berwenang
Jika pergantian Nadzir karena tidak melaksanakan tugasnya /melanggar ketentuan larangan pengelolaan dana harta benda wakaf lampirkan surat pernyataan keberatan dari Wakif/Ahli warisnya bermaterai
Jika alasan pergantan Nadzir karena pidana lampirkan salinan keputusan pengadilan
Foto Copy KTP calon Nadzir
Daftar riwayat hidup calon Nadzir
Foto Copy Akta ikrar wakar (AIW) atau Akta pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)
Foto Copy surat pengesahan Nadzir
Foto Copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)
Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan waka
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.