ADI KERTO (Aplikasi Digital Kemenag Mojokerto)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto

Standar Layanan Perubahan Nadzir Perseorangan Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pergantian Nadzir  
  • Surat pengantar permohonan pergantian Nadzir dari KUA tepat harta benda wakaf berada yang ditujuan kepada BWI  
  • Keputusan rapat tentang pergatian Nadzir dengan menyebutkan struktur Nadzir paling kurang 3 ( tiga ) orang Yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta melampirkan daftar hadir peseta rapat yang di hadiri oleh seluruh Nadzir yang masih ada dan wakif   
  • Alasan pergantian Nadzir   
  • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang  
  • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keteranan dari pihak yang bersangkutan bermaterai  
  • Jika alasan pergantia Nadzir karena mengundurkan diri, dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai  
  • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir organisasi bubar sesuai dengan perundang-undangan, lampirkan sura dari pengurus/instansi yang berwenang  
  • Jika pergantian Nadzir karena tidak melaksanakan tugasnya /melanggar ketentuan larangan pengelolaan dana harta benda wakaf lampirkan surat pernyataan keberatan dari Wakif/Ahli warisnya bermaterai  
  • Jika alasan pergantan Nadzir karena pidana lampirkan salinan keputusan pengadilan  
  • Foto Copy KTP calon Nadzir  
  • Daftar riwayat hidup calon Nadzir  
  • Foto Copy Akta ikrar wakar (AIW) atau Akta pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)  
  • Foto Copy surat pengesahan Nadzir  
  • Foto Copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)  
  • Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan waka  
  • Surat pernyataan keaslian dokumen   Download File Format
Jam Layanan
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Rekomendasi
Prosedur Layanan