Standar Layanan Surat Pengantar Usul Ijin Belajar
Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
Scan Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang
Scan SK CPNS
Scan SK PNS
Scan SK Kenaikan Pangkat dan jabatan terakhir
Scan SKP/PPK dua tahun terakhir dan bernilai Baik
Scan Surat Pernyataan Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang/ berat selama 1 tahun terakhir dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang
Scan Surat Pernyataan tidak mutasi dari Atasan Langsung
Scan Surat Pernyataan perkuliahan dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan dari Atasan langsung
Scan Surat Pernyataan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah
Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Scan Surat Keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi
Scan Jadwal perkuliahan (asli) dari perguruan tinggi yang bersangkutan
Scan Surat Keterangan Akreditasi Jurusan, Minimal terakreditasi B
Scan Profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas yang bersangkutan
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.