ADI KERTO (Aplikasi Digital Kemenag Mojokerto)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto

Standar Layanan Surat Pengantar Usul Ijin Belajar Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Scan Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang  
  • Scan SK CPNS  
  • Scan SK PNS  
  • Scan SK Kenaikan Pangkat dan jabatan terakhir  
  • Scan SKP/PPK dua tahun terakhir dan bernilai Baik  
  • Scan Surat Pernyataan Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang/ berat selama 1 tahun terakhir dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang  
  • Scan Surat Pernyataan tidak mutasi dari Atasan Langsung  
  • Scan Surat Pernyataan perkuliahan dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan dari Atasan langsung  
  • Scan Surat Pernyataan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah  
  • Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter   
  • Scan Surat Keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa aktif dari Perguruan Tinggi  
  • Scan Jadwal perkuliahan (asli) dari perguruan tinggi yang bersangkutan  
  • Scan Surat Keterangan Akreditasi Jurusan, Minimal terakreditasi B  
  • Scan Profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas yang bersangkutan  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen   Download File Format
Jam Layanan
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Tanda Terima
Prosedur Layanan